Jakarta, TAMBANG- PT Tanito Harum terpaksa mesti berhenti buatan alasannya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan perjanjian perpanjangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, saat ini Tanito berhenti produksi alasannya adalah tidak memiliki izin.
“Loh gini aja jawabannya kalau gak ada izinnya berhenti gak? Gak usah ditanya,” ungkap Bambang dalam acara Coaltrans 2019 di Nusa Dua Bali, Senin (24/6).
Menurut Bambang hingga ketika ini regulasi masih dalam pembahasan. “Saya kesini masih dalam penilaian Pemerintah, jadi Pemerintah itu belum mengambil sesuatu alasannya kita seluruhnya lagi berproses, regulasinya lagi proses, ” lanjut Bambang.
Terkait Tanito jika ingin beroperasi kembali, Bambang mengungkapkan belum bisa memutuskan statusnya akan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) alasannya regulasi masih dalam tahap pembahasan.
Bambang juga enggan berkomentar lebih lanjut. Menurutnya ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi pada Tanito.
“Kemungkinanya masih panjang. mampu jadi WPN bisa jadi WIUPK, kan macam-macam atau lainnya saya gak tau. Belum tahu karena actionnya Tanito sendiri kan belum tahu. Kita gak boleh ngomong oh ini harus begini begini,” kata Bambang.
Sebagai Informasi penyebab penghapusan kesepakatan Tanito, alasannya revisi PP 23 tahun 2010 perihal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang belum selsai dan surat KPK yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo perihal revisi PP tersebut.