Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis capaian kinerja kuartal IV secara virtual, Selasa (21/12). Dijelaskan realisasi investasi tahun ini hanya menyentuh USD 3,5 Miliar atau 81,3 persen dari target USD 4,3 miliar, sementara realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melambung tinggi sampai sentuh 70,05 triliun Rupiah atau naik 179,14 persen dari sasaran awal.
Pelaksana Harian Sekretaris Dirjen Minerba yang juga Direktur Penerimaan Minerba, Muhammad Wafid menyebut melempemnya iklim investasi sub sektor mineral dan batubara tahun ini disebabkan faktor yang sama dengan tahun sebelumnya yakni alasannya adalah faktor pandemi.
“Ini masih dalam kondisi sebagaimana tahun kemarin di dua tahun terakhir balasan pandemi. Ada hal-hal yang cukup menghalangi dari realisasi investasi sub sektor mineral dan watu bara,” kata Wafid.
Jika daripada tahun sebelumnya, realisasi investasi tahun ini juga relatif lebih kecil, di mana pada tahun 2020 realisasi investasi sektor minerba bisa bercokol di angka USD 4,2 miliar.
Wafid lalu memaparkan capaian yang lain, yakni soal PNBP tahun ini yang menurutnya merupakan pencapaian yang tertinggi dari realisasi-realisasi sebelumnya. Pemerintah menargetkan PNBP sub sektor minerba tahun 2021 sebesar 39,1 triliun Rupiah, namun realisasinya malah meraih 70,05 triliun Rupiah.
“Bahwa target 2021 sebesar 39,1 triliun Rupiah, pada tanggal 10 Desember 2021 realisasinya sudah meraih 70,05 triliun Rupiah. Dan ini ialah pencapaian tertinggi dari realisasi PNBP selama ini,” ujarnya.
Kenaikan PNBP yang melonjak, kata Wafid, selain dipengaruhi harga batubara yang tinggi, juga disebabkan pengelolaan subsektornya dilakukan dengan optimal. Misalnya, pemerintah lewat Dirjen Minerba senantiasa mengingatkan perusahaan untuk melunasi kewajibannya dalam mengeluarkan uang PNBP.
“Dan kondisi tersebut tidak cuma didominasi karena tingginya harga komoditas khususnya batubara, akan tetapi kami yakin bahwa pemerintah di dalam pengelolaan sub sektor minerba ini juga menawarkan kontribusinya alasannya kita juga mewajibkan seluruh wajib bayar untuk segera melunasi PNBP sebagaimana kewajiban kepada negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Wafid juga memaparkan progres kinerja Ditjen Minerba dalam bidang regulasi dan kebijakan. Saat ini, kata Wafid, sudah ada satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan, yakni PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan acara perjuangan pertambangan mineral dan batubara.
“Pertama desain peraturan pemerintah tentang pelaksanaan acara usaha pertambangan mineral dan batubara. Ini telah terbit ialah pp nomor 96 tahun 2021,” jelas Wafid.
Masih terdapat dua RPP yang masih dalam kajian, pertama RPP ihwal wilayah pertambangan dan kedua RPP tentang training dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Kedua, desain peraturan pemerintah tentang daerah pertambangan, dikala ini statusnya masih proses penetapan dan pengundangan. Demikian juga RPP tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” paparnya.
“Sedangkan yang ke empat, yang merupakan desain Peraturan Presiden wacana pendelegasian sumbangan perizinan berupaya di bidang pertambangan mineral dan batubara, saat ini gres dalam status proses penetapan dan pengundangan,” imbuhnya.