Jakarta,TAMBANG, Kementerian ESDM menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 konsumen non subsidi. Dalam penetapan tersebut Pemerintah memastikan tidak ada peningkatan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, mengatakan bahwa Kementerian ESDM mendorong biar PT PLN (Persero) terus melaksanakan tindakan dalam rangka efisiensi operasional dan mengembangkan penjualan tenaga listrik. Dan tetap memperlihatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Sesuai Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 wacana Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM No. 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan kepada realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka dijalankan adaptasi tarif tenaga listrik. Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020 s.d. Januari 2021.
Pada bulan November 2020 sampai dengan Januari 2021 terdapat pergantian parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 US$/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 762,84/kg.
Berdasarkan pergantian 4 (empat) parameter tersebut, seharusnya pembiasaan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami pergantian, dimana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
“Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif abad sebelumnya Januari – Maret 2021,” jelas Rida.
Tarif listrik konsumen non subsidi, untuk konsumen Tegangan Rendah (TR) seperti konsumen rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, ongkosnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, ialah Rp 996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi yang lain juga tidak mengalami pergeseran Besaran tarifnya tetap. Untuk 25 kelompok konsumen ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi perjuangan mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan aktivitas sosial.
Bahkan Pemerintah menunjukkan derma sosial atas imbas COVID-19 lewat santunan potongan harga tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta konsumen usaha kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Kedepan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami pergantian melihat pertumbuhan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Namun, Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus memajukan efisiensi operasional sehingga ongkos pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh mampu diupayakan turun atau minimal tetap dari era sebelumnya.
Kebijakan tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya menunjukkan kepastian terhadap aneka macam kelompok masyarakat dan mempertahankan daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.