Jakarta, TAMBANG – Koordinator Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Handoko mengungkapkan, untuk memperkuat daya saing tenaga kerja setempat yang hendak memasuki pasar kerja, perlu disusun acara sertifikasi kompetensi. Untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi, langkah mulanya menurut Tri yakni dengan penyediaan tolok ukur kompetensi yang berhubungan .
“Bukti formal kesanggupan atau kompetensi tenaga teknik ialah sertifikasi kompetensi, dan dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi diperlukan tata cara standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan,” kata Tri, dalam Webinar Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Jakarta, Kamis (28/10) .
Lebih lanjut Tri menjelaskan, standardisasi kompetensi bermaksud menunjukkan contoh bagi pemangku kepentingan ketenagalistrikan untuk acara sertifikasi kompetensi, perumusan rancangan patokan bimbing kompetensi, perumusan kebijakan keteknikan bidang ketenagalistrikan.
Selanjutnya untuk menunjang usaha ketenagalistrikan dalam merealisasikan ketersediaan tenaga listrik yang hebat, aman, dan ramah lingkungan, meningkatkan kompetensi tenaga teknik, merealisasikan tertib penyelenggaraan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan, mewujudkan konsistensi dan mampu telusur penerapan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan), dan juga memajukan keunggulan kompetitif tenaga teknik.
“Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 6 tahun 2021 diperlukan akomodasi berupaya pada sektor ketenagalistrikan dapat tercukupi dengan tetap memprioritaskan keamanan ketenagalistrikan untuk mencapai tujuan ketenagalistrikan yang andal, kondusif, dan ramah lingkungan. Serta terciptanya harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun mancanegara,” kata Tri.
Standarisasi kompetensi ini harus segera terlaksana sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 wacana Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan dalam menciptakan iklim investasi serta fasilitas dalam berupaya.
Pemerintah merasa perlu mengontrol kesiapan tenaga teknik yang kompeten guna mendukung tercapainya pembangunan nasional. Standardisasi kompetensi dibutuhkan biar tenaga teknik dari dalam negeri mampu bersaing dalam menghadapi kurun globalisasi.
Untuk dimengerti, Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bertujuan untuk mencapai ketenagalistrikan yang andal, kondusif, dan ramah lingkungan. Selain itu, Permen ini juga bermaksud untuk membuat harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang bisa berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri.