Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) merilis buku berjudul “Aksi Hijau Di Lingkar Tambang”. Isinya, memotret wacana praktik-praktik penambangan yang ramah lingkungan.

Buku setebal 130 halaman itu, turut merinci banyak sekali faktor soal pertambangan, mulai dari regulasi, kaidah teknis, peran produk tambang bagi kehidupan sehari-hari, hingga contoh penerapan kaidah pertambangan yang bagus dan benar atau good mining practices, yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan tambang.

Buku ini ingin menepis stigma negatif wacana dunia pertambangan, yang dianggap kerap menghancurkan lingkungan. Padahal, jika ditilik lebih jauh, banyak praktik-praktik pemanfaatan sumber daya alam yang mampu berlangsung beriringan dengan upaya konservasi. Banyak praktik penambangan yang ramah lingkungan.

Soal lubang tambang contohnya, yang belakangan ini ramai disorot dan dianggap menenteng duduk perkara, ternyata dalam buku ini disebutkan, di Kalimantan Selatan, ada acuan void yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber air bersih dan irigasi, yang dipakai untuk memenuhi keperluan warga di lingkar tambang.

Kemudian bekas tambang bawah tanah di Sumatera Selatan, rupanya mampu diubah menjadi lokasi rekreasi edukatif, bahkan diakui oleh UNESCO selaku situs sejarah berguna. Di mana tambang tersebut menjadi bukti peninggalan terjadinya persentuhan antara teknologi Eropa dengan kekayaan alam Indonesia.

Lalu di Jawa Barat, ada sisa tambang emas yang disulap menjadi wisata alam atau geopark, yang juga diakui oleh dunia. Dan masih banyak lagi teladan-teladan lain yang tersebar di banyak sekali tempat.

“Buku ini diharapkan menjadi oase di tengah derasnya informasi yang menyudutkan acara pertambangan, dengan mengulas praktik sekaligus bukti aktual perihal penambangan yang baik dan benar. Bahasanya juga ditulis dengan sungguh sederhana,” kata Kepala Badan Litbang KESDM, Dadan Kusdiana dalam agenda bedah buku “Aksi Hijau di Lingkar Tambang”, Selasa (30/6).

Dalam buku ini diterangkan, bahwa aspek pengelolaan lingkungan pertambangan telah dikawal dengan berbagai regulasi, baik regulasi di sektor ESDM maupun sektor yang lain, seperti kehutanan, tata ruang, kelautan, dan sebagainya. Sistem perizinan sampai training yang diterapkan, menciptakan sektor pertambangan menjadi salah satu bidang usaha yang paling ketat pengawasannya.

Lebih lanjut, buku ini juga banyak menampilkan bukti konkret pengelolaan lingkungan yang dikerjakan oleh berbagai perusahaan tambang, yang dapat dijadikan rujukan.

Plt Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyampaikan, pemerintah terus berusaha supaya pengelolaan lingkungan di dunia pertambangan semakin membaik. Buktinya, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba yang gres, pemerintah menempatkan informasi pengelolaan lingkungan menjadi salah satu pokok utama.

BACA JUGA Abaikan Reklamasi Dan Pascatambang, Perusahaan Didenda Rp 100 Miliar

“Kita sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi regulasi turunan dari UU Minerba gres. RPP ini memberikan perhatian lebih soal lingkungan. Pengelolaan lingkungan menjadi kewajiban yang tidak mampu ditawar,” tuturnya.

Menurut Rida, pengelolaan lingkungan ialah acara yang terintegrasi dalam kegiatan penambangan, bukan acara yang terpisah. Di mana keberhasilan pengelolaan lingkungan diputuskan sejak dari permulaan perencanaan tambang.

Setiap rencana pembukaan lahan, penggalian dan penimbunan batuan, semestinya telah mencakup pendapatbagaimana reklamasi dan bentuk pascatambangnya. Jika konsep ini dipahami dengan baik, maka pengelolaan lingkungan yang maksimal akan sesuai dengan skala penambangannya.

Adapun penyebab kentalnya stigma negatif soal dunia pertambangan di benak masyarakat lazim, salah satunya dipicu oleh minimnya advokasi dan publikasi yang berimbang. Kegiatan pengelolaan lingkungan yang bagus, atau yang ramah lingkungan, kurang menerima sorotan publikasi. Sehingga wajar kalau berita yang menyudutkan kegiatan penambangan lebih dominan beredar luas di ruang publik.

Rida berharap, datangnya buku “Aksi Hijau Di Lingkar Tambang” ini, mampu menjawab problem tersebut. Selain sebagai fasilitas penyeimbang berita, buku ini juga diharapkan dapat menjadi panduan atau ide bagi perusahaan-perusahaan pertambangan secara lazim dalam mengorganisir lingkungan.

“Dari buku ini, kita tahu banyak perusahaan mampu melaksanakan best practices. Hanya saja, hal positif ini kurang dikomunikasikan, sehingga stigma negatif masih melekat,” tutup Rida.

DOWNLOAD Buku Aksi Hijau Di Lingkar Tambang

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?