Jakarta, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara sebanyak 385 IUP. Jumlah ini terhitung semenjak tanggal 2 Februari sampai 5 Maret 2022.
“Izin perjuangan pertambangan yang telah dicabut oleh BKPM pada abad 2 Februari hingga 5 Maret, bukan 180 tetapi sudah berjumlah 385,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara, Irwandy Arif dalam Webinar yang diselenggarakan Majlis Nasional Kahmi bertema Kupas Tuntas: Legalitas Dan Transparansi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Dan Percepatan RKAB 2022 Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Minerba Pasca Pandemi Covid 19, Rabu (16/3).
Izin tersebut terdiri dari 248 IUP komoditas mineral dan 137 IUP komoditas kerikil bara. Proses pencabutan kata Irwandy dikerjakan tidak secara sekaligus, melainkan berjenjang. “Itu dikerjakan secara bertahap,” ungkapnya.
Menurut Irwandy, pencabutan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu menurut pasal 119 UU No 3 tahun 2020 wacana Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 ihwal Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Dalam UU tersebut IUP atau IUPK dapat dicabut oleh menteri antara lain jika pemegang IUP atau IUPK tidak menyanggupi keharusan yang ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peluang yang serupa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Edy Suparno menyebut bahwa banyak IUP nganggur dengan waktu yang cukup lama sehingga tidak memberi efek keekonomian terhadap negara. Karena itu, beliau menilai tindakan pemerintah untuk mencabut IUP-IUP tersebut merupakan langkah yang sempurna.
“Banyak sekali izin yang sudah diberikan ternyata tidak pernah ada aktivitas eksplorasi, aktivitas produksi sementara izin itu diberkan pada pihak tertentu untuk rentang waktu yang cukup usang. Padahal kalau kita ingin menyaksikan manajemen sumber daya alam kita bekerjsama itu harus diberikan dalam desain penataan, atau paling tidak dalam desain perlindungan kesempatan yang sama terhadap semua pebisnis” ungkapnya.
Menurut Eddy, fenomena pencabutan IUP secara berjamaah ini efek dari kewenangan terkait perizinan, pembinaan dan pengawasan yang ditarik kepada pemerintah pusat.
“Memang ini nanti akan terlihat menjadikan sejumlah permasalahan, tetapi inilah memang spirit dibandingkan dengan UU Minerba No 3 tahun 2020. Bukan cuma untuk mensentralisasi saja, namun proses perizinan ini terkontrol, termonitor dan terawasi dengan baik,” bebernya.
Sebelumnya dikenali, pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 IUP pertambangan yang tidak berkegiatan dan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kemudian pada 15 Februari 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM juga mencabut IUP mineral dan batu bara yang berurusan dengan jumlah 180 IUP.