Jakarta,TAMBANG, Pemerintah melalui PP No.22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memutuskan bubuk batu bara tidak lagi masuk dalam Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Terkait ini Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) memberi beberapa catatan kritisnya. Pertama, luputnya pertimbangan ongkos yang muncul dari resiko pencemaran bubuk batubara akhir longgarnya hukum pengelolaan abu batubara sebagai Limbah Non B3.

ICEL mencatat di beberapa potensi Pemerintah pernah menyatakan bahwa potensi keuntungan ekonomi dari dikeluarkannya debu batubara dari daftar limbah B3 ialah sebesar Rp. 447 juta rupiah per hari. Keuntungan ekonomi tersebut diperoleh dari pengurangan ongkos pembuatan debu batubara oleh pengolah limbah B3 serta dari laba pemanfaatan debu batubara.

Kedua, ketidakadilan lingkungan dengan adanya potensi distribusi efek atau risiko kepada lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.  Dengan statusnya sebagai limbah non B3, sekarang bubuk batubara tidak perlu diuji apalagi dulu sebelum dimanfaatkan.

“Artinya terdapat risiko di mana debu batubara dimanfaatkan tanpa kita pahami peluangpencemarannya. Terlebih lagi, hukum pemanfaatan bubuk batubara sebagai limbah non B3 tidak memprioritaskan cara pemanfaatan limbah debu batubara yang paling aman,”tulis ICEL dalam rilis yang diterima www.tambang.co.id.

ICEL menilai pemanfaatan bubuk batubara yang buruk seperti untuk material urugan atau penyubur tanaman mampu jadi digunakan oleh pelaku usaha. Tentu keadaan ini tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang menginginkan langkah-langkah pencegahan potensi pencemaran lingkungan hidup menurut pada isu besaran dan peluangterjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari sebuah acara.

Hal ketiga, hilangnya keharusan pelaku usaha PLTU untuk memiliki sistem tanggap darurat untuk pengelolaan debu batubara. Hal yang juga membedakan pengelolaan Limbah B3 dan limbah non B3 yakni adanya keharusan untuk mempunyai Sistem Tanggap Darurat. “Pada dasarnya, sistem tanggap darurat merupakan sistem pengendalian kondisi darurat balasan peristiwa kecelakaan Pengelolaan Limbah B3,”demikian ICEL.

Kecelakaan ini mampu diakibatkan oleh manusia, teknologi, maupun petaka. Hal ini tentu mencemaskan jika melihat fakta bahwa lumayan banyak PLTU yang berada di kawasan beresiko tragedi.

Dalam praktiknya, bubuk Batubara (fly ash dan bottom ash) akan disimpan sementara di lokasi sekitar pembangkit sebelum pada karenanya dimanfaatkan atau diatur. Dengan dikeluarkannya bubuk batubara dari daftar limbah B3, tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha PLTU untuk memiliki tata cara tanggap darurat untuk pengelolaan abu batubara ini. Ketika ada pencemaran lingkungan akhir adanya keadaan darurat, sistem yang siap untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran tersebut tidak tersedia. Hal keempat, adanya potensi “mengendurkan” penegakan aturan terhadap pelaku usaha pengurus debu batubara. Sebagai pola, dalam konteks penegakan hukum perdata, pengurus bubuk batubara potensial tidak mampu dimintakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) alasannya adalah bukan ialah klasifikasi B3.

Bahkan dalam konteks penegakan hukum pidana, dengan dikeluarkannya bubuk batubara dari kategori limbah B3, terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan debu batubara ataupun tidak melaksanakan pengelolaan abu batubara namun tidak cocok spesifikasi, tidak dapat dikenakan ancaman pidana lagi.

Pada akibatnya, ICEL menyaksikan bahwa bentuk pelonggaran regulasi pengelolaan bubuk batubara ini menawarkan bahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Hingga saat ini, studi pertanda bahwa materi beracun dan berbahaya yang ditemukan dalam debu batubara mampu menghancurkan setiap organ utama dalam badan manusia

Disebutkan bahwa pencemar dalam debu batubara dapat menimbulkan terjadinya kanker, penyakit ginjal, kerusakan organ reproduksi, dan kerusakan pada tata cara saraf khususnya pada bawah umur .

Untuk ICEL meminta Pemerintah untuk secepatnya mencabut kelonggaran pengaturan pengelolaan abu batubara dan tetap mengkategorikan debu batubara sebagai limbah B3. Kemudian tidak mengeneralisir pertolongan pengecualian debu batubara selaku limbah B3. Pengecualian cuma mampu diberikan masalah per masalah.

Kemudian melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat kepada pelaku usaha yang melakukan pengelolaan abu batubara. Diantaranya menempatkan acara terkait debu batubara selaku acara yang mampu mengakibatkan ancaman serius.

Lalu mengedepankan pertimbangan pengaruh kepada mutu lingkungan dan kesehatan penduduk termasuk prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?