Jakarta,TAMBANG, Langkah Pemerintah mengeluarkan Fly Ash Bottom Ash yang merupakan limbah PLTU dari kategori limbah B3 menuai protes. Kalangan pegiat lingkungan mengkhawatirkan kebijakan ini akan “membebaskan” perusahaan pembangkit listrik dari keharusan untuk menangani secara baik. Namun hal ini disanggah oleh Pemerintah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati memastikan bahwa pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), selaku limbah B3 dan limbah nonB3 yang sudah dikontrol dalam PP No. 22 Tahun 2021 ihwal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Di sana pemilik PLTU mempunyai kewajiban untuk mengorganisir FABA hingga menyanggupi patokan dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Vivien menerangkan penetapan material FABA yang ialah limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3 dilatari karena pembakaran batu bara di aktivitas PLTU dikerjakan pada temperatur tinggi. Sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Sedangkan pada proses pembakaran watu bara di industri lain, dengan kemudahan stoker boiler dan/atau tungku industri yang dipakai untuk pengerjaan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3 yakni Fly Ash instruksi limbah B409 dan Bottom Ash instruksi limbah B410.

Hasil data dari uji karakteristik kepada FABA PLTU, yang dikerjakan Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku kualitas abjad berbahaya dan beracun. Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa FABA PLTU tidak gampang menyala dan tidak gampang meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit.

Hasil uji karakteristik FABA PLTU berikutnya, yaitu tidak didapatkan hasil reaktif kepada Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik pertanda limbah FABA dari PLTU tidak menyanggupi karakteristik selaku limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Tidak hanya itu, sudah dijalankan juga uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU. Hasilnya bahwa semua parameter memenuhi baku mutu. Kemudian, hasil Uji Toksikolgi Lethal Dose-50 (LD50) dari 19 unit PLTU dengan hasil, nilai LD50 > 5000 mg/kg berat tubuh binatang uji.

Juga hasil kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang sudah dilakukan di lokasi untuk mengevaluasi kesempatanresiko bagi pekerja lapangan menunjukkan bahwa, tidak ada parameter yang melebihi Toxicity Reference Value (TRV) yang diputuskan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018.

“Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah non B3 tetap memiliki keharusan untuk memenuhi tolok ukur dan tolok ukur teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” tegas Vivien.

Vivien menambahkan, pembakaran kerikil bara di PLTU yang menggunakan temperatur tinggi menimbulkan FABA dapat dimanfaatkan seperti selaku materi bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah atau underground mining serta restorasi tambang.

Mendukung pernyataan Vivien, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan bahwa, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 memberikan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU mempunyai fokus zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga memberikan masih di bawah yang dipersyaratkan.

Dalam paparannya, Rida juga memberikan bahwa Negara Amerika Serikat, Australia, Kanada, Eropa, Jepang, Rusia, Afrika Selatan, dan di 3 (tiga) negara dengan tujuan ekspor batubara Indonesia terbesar, yakni China, India dan Korea Selatan, tidak mengkategorikan FABA selaku limbah B3 melainkan selaku limbah padat (China dan India), dan selaku specified by-product (Korea Selatan). FABA secara luas sudah banyak dimanfaatkan sebagai material pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian.

Kemudian, dalam rangka mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa pelaku perjuangan PLTU wajib menyanggupi ketentuan yang dipersyaratkan dalam mengurus FABA, Rida mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan pelaku perjuangan pembangkit listrik berkomitmen untuk tetap melaksanakan pengelolaan FABA dengan prinsip berwawasan lingkungan, yang dibuktikan dengan penyusunan SOP Pengelolaan FABA yang diacu oleh seluruh PLTU.

Direktur Jendeal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin turut menyertakan klarifikasi bahwa secara nasional, kebijakan pemanfaatan batubara adalah selaku energi dengan menunjukkan nilai tambah. Kedepannya, Ridwan mengungkapkan bahwa hasil limbah debu batubara atau FABA akan semakin dimanfaatkan menjadi produk-produk yang ramah lingkungan. Hal tersebut ialah bukti, bahwa pemerintah sedang berusaha keras untuk memanfaatkan nilai tambah dari hasil pembakaran batubara menjadi produk yang berfaedah dan ramah lingkungan.

“Kabijakan dikala ini dalam pemanfaatan batubara secara aturan yakni hilirisasi atau nilai tambah, kami melihatnya sebagai pergeseran tata kelola, bukan sekedar mengganti dari limbah B3 saja, tetapi yang kita lihat ialah bisa digunakan untuk apa,” ungkap Ridwan.

Ridwan lalu memberi acuan, FABA mempunyai peluang untuk dimanfaatkan sebagai materi baku, ialah pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari aktivitas PLTU dengan teknologi boiler sekurang-kurangnyaCiraiating Fluidized Bed (CFB) dapat dimanfaatkan selaku materi baku kontruksi pengganti semen pozzolan (klarifikasi pasal 459, PP 22/2021).

Pemanfaatan FABA selaku roadbase mampu menyerap 94% dari total debu batubara (PT AMNT). FABA potensial digunakan bahan baku pengerjaan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki keadaan fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang (Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM).

Ridwan menyertakan, LIPI, JICA dan Hakko melakukan pekerjaan sama memproduksi beton ramah lingkungan memakai bahan baku FABA. Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian menyatakan, aplikasi FABA mampu meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tumbuhan. FABA juga dapat dimanfaatkan selaku backfilling atau batuan penutup untuk pencegahan air asam tambang (perusahaan pertambangan)

Saat ini, Kementerian LHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri LHK ihwal Pengaturan Limbah Non B3 dengan beberapa poin penting. Pertama dalah terkait dengan ruang lingkup pengaturan yang mencakup: (1) Pengurangan Limbah nonB3 baik sebelum dan/atau sesudah limbah dihasilkan.

Hal (2) Penyimpanan Limbah nonB3 yang diubahsuaikan dengan jumlah dan bentuk limbah serta dilarang melebihi kapasitas penyimpanan; (3) Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, produk samping merujuk persyaratan yang ada atau kriteria gres yang diusulkan KLHK; (4)

Penimbunan Limbah nonB3 dengan menyanggupi kriteria lokasi baik dengan melaksanakan penyesuaian engineering dan menyanggupi stadar kemudahan penimbunan; (5) Penganggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan aktivitas pengelolaan Limbah nonB3.

Poin selanjutnya adalah perihal planning pengelolaan limbah nonB3 yang mencakup: (1) Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan; (2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan Lingkungan; dan (3) Pengelolaan Limbah NonB3 tidak membutuhkan persetujuan teknis.

Poin yang lain mengatur bahwa limbah nonB3 dihentikan melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan selesai (TPA) sampah.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?