Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait harga jual watu bara untuk pemenuhan keperluan materi baku/materi bakar industri dalam negeri. Beleid berbentukKeputusan Menteri ESDM No. 58.K/HK.02/MEM.B/2022 akan berlaku secara resmi pada 1 April 2022. Di dalam hukum ini ditetapkan harga patokan watu bara untuk industri dalam negeri sebesar USD90 per ton.
Kepmen ini juga mengambil alih hukum sebelumnya yaitu Kepmen No.206.K/HK.02/MEM.B/2021 perihal Harga jual watu bara untuk pemenuhan kebutuhan materi baku/materi bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.
Dalam sambutan dikala membuka acara sosialisasi hukum ini, Dirjen Minerba Ridwan DJamaluddin memastikan bahwa kebijakan ini menjadi bab dari upaya bersama untuk mendukung kemajuan industri dalam negeri.
“Ketika industri dalam negeri tumbuh sehat, dampak hebat dan yang paling penting selain dampak pribadi pada pertumbuhan ekonomi juga membuka lapangan kerja. Ini sesuatu yang hebat pentingnya,”ungkap Ridwan Djalamaludin dalam acara sosialisasi Kepment ESDM No.58 tahun 2022 pada Rabu (30/3).
Ia menyampaikan bahwa siapa pun tentu tidak mau penduduk Indonesia menjadi pengangguran. Begitu orang menjadi pengangguran maka pengaruh paling buruk yang terjadi yakni kerusuhan sosial. Ini mampu menjadi pemicu disintergasi bangsa.
“Jadi muara dari Kepmen ini yakni menjaga keutuhan NKRI lewat upaya menumbuhkan industri dalam negeri yang sehar semoga mampu membuka lapangan kerja. Inilah esensi yang saya ajak untuk ditanamkan dalam-dalam. Ini ialah kewajiban kita semua selaku warga negara,”tandas Ridwan yang disampaikan secara virtual.
Ia kembali menjelaskan bahwa kebijakan harga khusus yang sebelumnya telah diterapkan di Industri pupuk dan semen memiliki pengaruh kasatmata. Ridwan mengakui ada Direksi PT Pupuk Kaltim yang memberikan terima kasih sebab dikala ini telah menerima pasokan batu bara dari PT Kaltim Prima Coal. Namun Dirjen Minerba juga mendapat laporan dari perusahaan Indocement yang mengaku sampai kini belum menerima pasokan kerikil bara sesuai dengah harga yang ditetapkan.
Selain itu, Dirjen juga menyampaikan bahwa harga standar untuk pasar domestik juga didorong secara sarat oleh wakil rakyat di Komisi VII. “Selain itu, kami juga mendapat isyarat kuat dari dewan perwakilan rakyat lewat Komisi VII, bahwa Kepmen kewajiban pemenuhan kerikil bara dalam negeri dengan harga khusus perlu dilanjutkan bahkan dipermanenkan,”lanjut Ridwan.
Dirjen Minerba lalu meminta perusahaan tambang untuk mengedepankan kepentingan nasional meski mesti ada yang dikalahkan. “Harga batu bara yang lagi top-top ini menciptakan kita kenyang, marilah kenyangnya perut kita itudibagi juga pada saudara-kerabat kita yang memerlukan,”lanjutnya.
Ia berterima kasih pada pengusaha batu bara yang dengan semangat patriotisme mau memprioritaskan kepentingan dalam negeri.
Untuk menjamin pasokan dalam negeri, Direktorat Jenderal akan mendorong setiap perusahaan baik konsumen maupun produsen batu bara untuk mengikat dalam bentuk persetujuan jangka panjang. Bisa tahunan bahkan sampai beberapa tahun. “Saya mengajak teman-sobat semua untuk membuat kepastian dalam bisnis ini. Buatlah perjanjian jangka panjang, namun dilaksanakan sebelum tahun berlangsung. Tolong kita semua upayakan perikatan ini sejak awal dan jangka panjang,”ungkapnya.
Ridwan kemudian mengingatkan duduk perkara soal kelangkaan minyak goreng yang oleh beberapa pihak disebut sebagai peristiwa. “Dengan tidak bermaksud menyalahkan siapa siapa di kejaidian ini, namun hal seperti ini tidak boleh terjadi di sektor watu bara,”tandasnya.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah tidak memiliki niat untuk berpihak pada kepentingan salah satu pihak.
Sementara terkait dengan industri smelter yang tidak masuk dalam golongan industri yang menerima harga kerikil baranya dipatok USD90 per ton. Dirjen Minerba menerangkan alasanya alasannya industri smelter tidak terkait eksklusif dengan hajat hidup orang banyak.
“Memang harga ini tidak ditujukkan untuk industri smelter alasannya adalah secara prinsip industri ini mampu dikelompokan tidak terkait pribadi dengan hajat hidup orang banyak dan juga jangan sampai kita danggap mensubsidi industri dan dianggap tidak sejalan dengan semangat pasar bebas,”pungkasnya.