Jakarta,TAMBANG, Terkait somasi PT Pani Bersama Tambang, anak perjuangan PT Merdeka Copper Gold,Tbk (MDKA) pada PT J Resources Nusantara (JRN), PT J Resources Asia Pasifik,Tbk (PSAB) selaku induk perjuangan menyampaikan penjelasan.

Dijelaskan dalam balasan yang ditandatangani oleh Presiden Direktur PSAB Edi Permadi bahwa pada 6 Januari 2020 sudah ada Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) antara PT J Resources Nusantara dengan anak usaha MDKA tersebut. Perjanjian tersebut diumumkan bersama oleh kedua belah pihak.

Dalam kontraktersebut dicantumkan kalimat “tetap wajib memenuhi beberapa syarat pendahuluan, tergolong kesepakatan dari para kreditur PSAB”.

Pihak PSAB menilai ada kekeliruan yang disampaikan pihak MDKA dalam Keterbukaan info yang dipublikasikan pada 3 Februari silam. Di sana disebutkan bahwa “JRN telah gagal melakukan kewajibannya dalam memenuhi syarat-syarat pendahuluan [sebagaimana dikutib] yang disyaratkan untuk pemenuhan [Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 25 November 2019, sebagaimana sudah diubah pada 16 Desember 2019 CSPA’)]”.

Padahal faktanya CSPA tidak mengharuskan JRN untuk menyanggupi syarat pendahuluan yang memerlukan
langkah-langkah pihak ketiga. PBT pun tidak mengajukan tuntutan tersebut dalam arbitrase. “Kewajiban JRN terbatas pada penggunaan upaya yang masuk akal untuk menentukan bahwa syarat pendahuluan tercukupi, tetapi JRN tidak berkewajiban untuk dan tidak dapat secara sepihak menyanggupi syarat pendahuluan yang membutuhkan tindakan pihak ketiga,”demikian ditegaskan Keterbukaan Informasi dari PSAB.

Dijelaskan pula bahwa dalam keterbukaan informasinya pihak MDKA tidak menyebutkan CSPA memberlakukan deadline kesepakatan selama 12 bulan supaya syarat pendahuluan tersebut dapat dipenuhi. Batas batas waktu tersebut saat ini telah berlalu dan syarat pendahuluan tertentu yang mewajibkan langkah-langkah pihak ketiga tetap tidak tercukupi.

Sebagai alhasil berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam CSPA, kewajiban untuk menuntaskan transaksi yang dimaksud dalam CSPA tidak dan tidak akan muncul. Fakta bahwa tidak ada satu pun pihak yang secara resmi menyelesaikan CSPA tidak berhubungan dengan kesimpulan ini.

“Selain itu besarnya ganti rugi yang diklaim oleh PBT dalam arbitrase sama sekali tidak berdasar dan tidak mempunyai dasar aturan atau fakta. JRN akan mempertahankan haknya dengan segala upaya dalam arbitrase yang dimulai oleh PBT, yang mana tidak berdasar dan tidak berdalih,”tulis keterbukaan isu tersebut.

Di bab simpulan dari keterbukaan gosip yang disamapaikan PSAB, ditegaskan bahwa permintaan aturan ini tidak mempunyai pengaruh material pada operasi Perusahaan.

Sebagaimana dimengerti pada 3 Februari 2020, PT Merdeka Copper dan Gold,Tbk (MDKA) menyampaikan keterbukaan informas ke Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaan gosip tersebut, MDKA melalui anak bisnisnya PT Pani Bersama Tambang (PBT) sudah mengajukan somasi ke Sngapura International Arbitration Centre (SIAC).
PBT menilai JRN sudah gagal melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kriteria pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA tersebut. Pihak MDKA menuntut ganti rugi senilai USD500 juta sampai USD600 juta.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?