Jakarta,TAMBANG,-Berbagai upaya dilaksanakan PT Anzawara Satria terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di konsesi miliknya. Setelah sebelumnya melaporkan perkara ini ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kali ini perusahaan menyampaikan laporan ke Menko Polhukam, Mahfud MD pada jumat (17/9).
Dalam siaran pers yang diterima www.tambang.co.id diterangkan laporan ini dijalankan selaku tindak lanjut belum maksimalnya penegakan aturan terhadap terduga para pelaku sesudah pengaduan dikerjakan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Laporan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah dikirimkan 31 Agustus 2021 dan dilengkapi kembali oleh Legal PT Anzawara Satria, Jurkani pada, Rabu 15 September 2021. Surat tersebut juga ditembuskan ke Menko Polhukam Mahfud MD.
Jurkani menerangkan dalam surat tembusan ke Menko Polhukam, Mahfud MD pihaknya menyampaikan semoga dikenali perihal adanya problem dalam penegakan aturan. Selain itu juga wacana gangguan Kamtibmas seperti ada agresi penambangan watu bara ilegal di sejumlah kawasan di Kalsel.
“Inti dari laporan kita ke Kapolri dan juga Menko Polhukam ialah meminta biar ada penegakan hukum terhadap para pelaku illegal mining yang terkesan tidak tersentuh aturan di Kalimantan Selatan,” ungkap Jurkani.
Aksi penambangan ilegal tanpa izin dikerjakan para oknum secara terang-terangan di sejumlah Kabupaten di Kalsel, seperti di Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu dan yang lain.
“Bukan itu saja praduga illegal mining yang merugikan negara, menghancurkan lingkungan tidak cuma terhadap PT Anzawara Satria pemegang IUP OP. Dari data dan isu yang valid, pemegang izin PKP2B juga dijarah para oknum penambang ilegal dan terkesan terjadi pembiaran,” tegas Jurkani.
Sementara Emma Rivilla selaku Manager External Relation PT Anzawara Satria menerangkan pada laporan dan surat tembusan ke Menko Polhukam Mahfud MD, pihaknya juga menunjukkan detail serta kronologis terjadi prasangka illegal mining.
“Kami juga lengkapi perihal kronologis awal, keadaan di lapangan, laporan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel dilengkapi foto dan video,” pungkas Emma Rivilla.
Untuk dikenali PT. Anzawara Satria perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara (IUP) Operasi Produksi (IUP OP) berlokasi di Kec. Angsana dan Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalsel. Perusahaan melaporkan dugaan tindak kriminal penambangan tanpa izin (ilegal mining) yang terjadi di kawasan IUP OP milik perusahaan.
Pihak perusahaan menyebutkan aktivitas illegal mining ini sudah mengakibatkan kerugian besar bagi negara, alasannya mereka tidak mengeluarkan uang royalti, kerugian bagi perusahaan pemegang izin, dan kerusakan lingkungan sebab tidak ada kegiatan reklamasi. Nilai kerugian materiil ketika ini diperkirakan lebih dari sebesar Rp. 30 miliar.