Teror Bohir Batu Bara (Seri 2 Mafia Energi)

Oleh; Budi Santoso, Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss)

 

Pada prinsipnya, status pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah kontraktor (bukan pemilik), yang selamanya tidak mampu disejajarkan dengan pemilik. Dulu, pemegang PKP2B berposisi selaku kontraktor dari Perum Batubara, perusahaan milik negara yang mengatasi permasalahan emas hitam, sekarang namanya berganti menjadi PT Bukit Asam. Pada tahun 90an, posisi Perum Batubara berubah, digantikan oleh Pemerintah. Sehingga pemegang PKP2B langsung berkontrak dengan Pemerintah, tidak lagi business to bussines dengan perusahaan negara. Ini permulaan mula kesalahan Pemerintah yang merendahkan dirinya sendiri menjadi setara dengan pemegang PKP2B. Hal tersebut terjadi entah karena kebodohan pembuat kebijakan atau lantaran cerdiknya pemegang persetujuan.

 

Tujuan penunjukan kontraktor, termasuk dalam konteks tambang mineral Kontrak Karya (KK), dibuat alasannya adalah Pemerintah atau negara pada dikala itu merasa belum bisa mengurus sendiri peluangsumber daya alam. Hal ini menjadi latar belakang mengapa perusahaan swasta diberi durasi izin operasi sampai 30 tahun, durasi yang cukup lama. Kemudian izin tersebut boleh (bukan berhak) diperpanjang dengan kesepakatan (otoritas dan daulat) Pemerintah.

 

Dalam perjalanannya, PKP2B dibagi atas beberapa generasi, satu hingga tujuh, dengan keharusan fiskal dan keharusan lainnya yang berbeda. PKP2B generasi satu semestinya saat habis persetujuan, konsesinya beralih menjadi Wilayah Pencadangan Negara. Kemudian dalam proses lelang, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak prioritas penawaran.

 

Secara volume, buatan PKP2B generasi satu hampir meraih 230 juta ton per tahun, 50 persen pemasok PT Perusahaan Listrik Negara, mempunyai cadangan kerikil bara sampai 3 miliar ton dan sumberdaya 20 miliar ton, asetnya yang hendak menjadi Barang Milik Negara (BMN) sekitar USD 3 miliar. Adapun lima besar PKP2B generasi satu antara lain PT Arutmin Indoneisia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

 

Potensi Kerugian Negara

 

Batu bara adalah energi, energi yaitu vital dan sebaiknya tidak dilihat cuma sebagai komoditas biasa, apalagi cuma dilihat hanya sekadar sebagai penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketika PKP2B kembali dikelola oleh BUMN pastinya akan menunjukkan portofolio BUMN sangat besar dan laba besar. Di tengah kondisi negara yang masih mensubsidi energi, dan rakyat masih butuh energi murah. Sehingga menjadi langkah yang strategis jika BUMN menggantikan konsesi PKP2B.

 

Yang penting lagi, dikala lahan jumbo watu bara dipegang BUMN, negara tidak harus meminta-minta potongan harga kepada PKP2B dikala harga batu bara melonjak dan Pemerintah diminta menahan tarif listrik.

 

PKP2B menerima keharusan Pajak Penghasilan (PPh) 45 persen. Untuk mensiasati itu, pemegang PKP2B terindikasi melakukan trik keuangan yakni transfer pricing dengan agennya di luar negeri, kemudian transfer profit kepada kontraktornya, bahkan melakukan denda palsu di mana trader dengan end user memanipulasi denda. Ini menjadi jawaban kenapa pemegang PKP2B banyak menggunakan trader.

 

Konser Teror Di Mana-Mana

 

Supaya sang Bohir masih tetap menguasai PKP2B sesudah habis waktunya (2019-2025) maka perlu dibuatlah konser teror Rock Ballad berikut penyanyi dan penyelenggaranya, lagu-lagunya cukup hits akhir-selesai ini, adalah;

 

Operasi akan berhenti, gosip ini ditiupkan jika PKP2B tidak dilanjutkan dan terjadi penggantian pemilik (BUMN). Kegiatan ekonomi akan berefek, pengangguran dan PNBP hilang. Ketakutan ini juga dipromosikan oleh Pemerintah dengan membuat kelinci percobaan PT Tanito Harum yang sampai kini terkatung-katung. Faktanya, pergeseran pemilik tidak akan menghentikan operasi, PT Berau Coal telah ganti pemilik 4 kali, produksi jalan terus.

 

Potensi penurunan pemasukan negara, ini pelecehan intelektualitas sebagai bangsa dan tentunya BUMN, ini berkebalikan dengan alasan pembelian saham 51 persen PT Freeport Indonesia PTFI dengan nilai USD 3,8 miliar, yang digadang-gadang akan menaikan pemasukan negara. Pemerintah mempermalukan dirinya sendiri, atau selama 30 tahun berlangsung Pemerintah masih tetep tidak punya kesanggupan.

 

Arbitrase International, Pemerintah terkesan menakuti dirinya sendiri. Kalau masalah ekspor nikel Pak Jokowi berani menantang akan menggunakan lawyer top, kenapa Pemerintah dalam urusan PKP2B kok malah mundur. Apakah Pak Jokowi dan Pemerintah itu beda ?

 

Kepastian Hukum, pemegang PKP2B telah menandatangani persetujuan sejak 30 tahun kemudian dan baru kini mengatakan tidak ada kepastian aturan, anehnya logika ini sering dinyanyikan oleh penyanyi bayaran dan Pemerintah.

 

Ketidakmampuan BUMN, duduk perkara BUMN tidak mampu adalah masalah lain dan mesti menjadi tekad Pemerintah untuk memperbaiki, jikalau itu menjadi alasan maka seharusnya Pemerintah juga menyatakan tidak bisa dan diganti oleh yang mampu. BUMN adalah bagian dari Pemerintah.

 

Cara Sang Bohir Mencapai Tujuannya

 

Untuk meraih tujuan, maka sang Bohir perlu melakukan langkah untuk memuluskan tindakannya.

 

Pertama, selain membuat teror-teror seperti klarifikasi di atas, sang Bohir membutuhkan cara yang konstitusional dengan mengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pasal-pasal yang disembunyikan.  Mengikuti logika pendukung ekspor benih lobster, semoga tidak ada maling, maka yang nyolong jangan disebut maling.

 

Kedua, menyewakan Barang Milik Negara (BMN). Aset PKP2B yang harusnya menjadi BMN disewakan ke Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan hanya senilai 0.21 persen (depresiasi saja 5 persen) dari harga jual watu bara. Dalam Industri tambang,  aset tambang hanya ada nilainya saat cadangan mineral dan kerikil bara masih ada, kalau tidak ada ya tinggal rongsokan. Apakah patut negara hanya memuat rongsokan ?

 

Program-acara di atas memerlukan “ROCK TOUR” ke seluruh Indonesia dengan mengeluarkan uang penyanyi profesional bahkan professor yang mampu mewakili Pemerintah, sehingga rakyat dan yang mewakili rakyat baiklah kepada Rock Ballad tadi dan tentunya ikut bernyanyi.

 

Akhirnya, saya perlu juga berterimakasih terhadap Bu Rini Sumarno selaku Menteri BUMN yang tidak menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Minerba yang lalu, alasannya adalah BUMN tidak kebagian mengelola Eks PKP2B, dan jadinya RUU Minerba batal disahkan.  Semoga dalam era Pak Jokowi jilid 2 ini kebijakan tersebut mampu dilanjutkan oleh Menteri BUMN dan Menteri ESDM yang baru, walaupun aku agak ragu dengan Menteri BUMN yang masih berkaitan dengan kepemilikan Adaro.

 

Sepertinya rakyat Indonesia perlu menantang Pak Erick Tohir untuk bertindak sebagai pembela dan menguatkan BUMN, bukan sebaliknya sebagai bagian dari Pemiliki Adaro.

 

Sebagai epilog, tidak ada alasan Indonesia miskin dan ndeso kecuali akhir salah kelola sumberdaya alam. Sikap salah kelola akan menenteng kita pada pengingkaran lezat dengan terus merasa tidak cukup, walau kita mempunyai sumberdaya alam yang melimpah.

 

Baca juga : Jokowi Dalam Gendang Mafia (Seri 1 Mafia Energi)

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?