Jakarta, TAMBANG – Kegiatan pertambangan ilegal masih marak terjadi di seluruh Indonesia. Padahal aktivitas ini sungguh berisiko mulai dari kerusakan lingkungan, kerugian negara alasannya adalah ada kehilangan peluangpenerimaan negara.

 

Dari aspek keselamatan, sering terjadi kecelakaan yang berujung maut bagi penambang. Seperti yang terjadi di tambang ilegal Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

 

Sepanjang tahun ini saja sudah terjadi beberapa kali kecelakaan tambang yang berujung akhir hayat. Pada 26 Februari 2019 terjadi longsor di Busa, salah satu lokasi di tambang Bakan. Ada puluhan penambang yang tertimbun reruntuhan. Dari kegiatan evakuasi ada 21 yang didapatkan meninggal dunia. Sementara 19 orang yang berhasil diselamatkan.

 

Kemudian dua bulan berselang, kembali terjadi kecelakaan yang menewaskan satu penambang. Terbaru pada 29 Juli 2019 dua penambang didapatkan meninggal tertimbun longsoran.

 

“Semua pihak yang berkepentingan harus segera melaksanakan penertiban tambang ilegal di Bakan. Selama ini tambang ilegal ini telah menjadi kuburan massal karena telah banyak korban jiwa,”kata Rafiq Mokodongan, Direktur LSM Swara Bogani dalam Diskusi Media bertajuk ‘Mencari Solusi Penertiban Tambang Ilegal’ di Jakarta, Senin (19/8).

 

Ia membantah asumsi bahwa di tambang ilegal tersebut ada kehidupan sebab sebagian rakyat menggantungkan hidupnya dari sana.

 

“Kita jangan sampai melegalkan sebuah yang ilegal, tambang Bakan sudah menelan banyak korban jiwa” tandas Rafiq.

 

Dalam nada yang hampir sama Kepala Seksi Perlindungan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Tiyas Nurcahyani menuturkan, pihaknya mendesak pegawapemerintah kepolisian untuk melaksanakan penindakan.

 

“Saat kemarin langkah pertama derma saat ada longsor. Lokasi tersebut harusnya ditutup, alasannya adalah masuk di kawasan yang berizin. Seharusnya yang punya ini ditolong oleh pegawanegeri penegak aturan,” ungkapnya.

 

Tiyas kemudian menyebutkan dua klasifikasi tambang ilegal. Pertama, jenis tambang liar yang beroperasi di lahan belum “berpenghuni” baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK). Contoh jenis ini ada di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Jenis kedua, tambang liar yang masuk ke lahan milik perusahaan resmi. Dalam hal ini, masalah di blok Bakan milik J Resources termasuk jenis kedua.

 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polisi Republik Indonesia, Kompol Eko Susanda mengakui selama Pemerintah belum bisa menawarkan lapangan pekerjaan yang pendapatannya setara dengan hasil dari aktivitas tambang ilegal, penindakan dari pegawapemerintah dinilai tidak akan menuntaskan persoalan. Bahkan abdnegara kepolisian kerap dihadang penduduk saat hendak menutup area penambangan. Pasalnya, lahan tersebut sudah dianggap selaku sumber mata pencaharian.

 

“Kenapa tambang illegal sukar tertuntaskan oleh kepolisian? Kalau kita menangkap dia (penambang ilegal), ada ribuan orang yang perlu makan,” tutur Kompol Eko.

 

Bahkan pembinaan bagi para pekerja di tambang ilegal, sambung Kompol Eko, pernah dikerjakan dengan memberi tunjangan bahtera gratis untuk beralih profesi menjadi nelayan. Tapi, karena pemasukan mencari ikan di maritim tidak sebesar menambang, jadinya mereka kembali lagi ke tambang.

 

“Menambang itu pagi kerja sore telah tarik duit. Kalau dikasih kapal sukar mencari uangnya,” tuturnya.

 

Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, untuk memberantas penambangan ilegal, selain penegakan hukum secara konsisten, rantai pasokan barang yang diperlukan dalam aktivitas tersebut juga mesti diputus.

 

Aktivitas tambang ilegal mampu berlangsung sebab ada penyedia modal, penyedia materi-bahan keperluan pertambangan termasuk bahan kimia berbahaya mirip sianida dan merkuri, serta penampung hasil tambang ilegal. “Jika rantai pasokan ini diputus, penambangan ilegal ini juga akan terhenti,” tuturnya.

 

Rizal Kasli bahkan menyebutkan operasional tambang dengan bentuk IPR tidak ekonomis. Pasalnya, ketentuan operasi yang melarang penggunaan alat berat, menciptakan hasil buatan tidak akan menutup angka keharusan lingkungan yang mesti dibayarkan.

 

“Semua di lokasi tambang kecil-kecil masih pakai alat berat. Berdasarkan kajian kami, IPR jika mengikuti semua ketentuannya, tidak ekonomis,” pungkasnya.

 

Sudah saatnya Pemerintah dan pemangku kepentingan bertindak tegas mengatur tambang ilegal. Kegiatan ini selain tidak aman juga menghancurkan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara alasannya tidak ada royalty atau keharusan pajak yang dibayarkan. Kita tidak mau ada korban berikutnya sebab lambannya penanganan pertambangan tanpa izin.

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?