Jakarta,TAMBANG, Setelah beberapa kali melakukan diskusi, Tim Penyusun Kebijakan Pertambangan Rakyat melakukan kunjungan lapangan. Tujuannya tidak lain melihat pribadi kondisi lapangan dari kegiatan pertambangan rakyat. Tim lintas Kementrian dan lembaga ini mendatangi salah satu lokasi tambang rakyat di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tim menyaksikan eksklusif kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat di lokasi penambangan Blok Tenki. Dari informasi yang berhasil dihimpun ada sekitar 30 lubang tambang yang ada di Blok tersebut. Namun tidak semua lubang tambang aktif, cuma ada beberapa lubang tambang yang ketika ini sedang ada acara penambangan.
Selain itu tim juga menyaksikan pribadi acara pembuatan emas yang dikontrol salah satu penambang. Dari info yang diperoleh, pembuatan emas sudah tidak memakai merkuri namun masih mempergunakan sianida dengan gabungan beberapa materi yang lain.
Setelah mendatangi lokasi, tim lalu bertemu dan berdiskusi dengan warga penambang. Dalam potensi itu, Kasubdit Penyiapan Program Minerba, Ditjen Minerba, Kementrian ESDM, Heri Permana menerangkan kehadiran tim verifikasi. Tim ini hadir selain menyaksikan pribadi kegiatan pertambangan rakyat juga memberi instruksi terkait acara pertambangan rakyat yang bagus dan benar di Kabupaten Sukabumi. Apalagi dijadwalkan Wilayah Pertambangan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat hendak dijadikan role model atau percontohan pertambangan rakyat di tingkat nasional.
Heri Permana menjelaskan perkembangan pembuatan regulasi terkait pertambangan rakyat. Saat ini tim yang berisikan lintas Kementrian dan Lembaga ini sedang menyusun kebijakan Pertambangan Rakyat. Di saat bersamaan Pemerintah juga tengah melakukan revisi atas UU Minerba. Diharapkan revisi UU Minerba yang hendak tiba telah mengakomodir kebutuhan acara usaha pertambangan rakyat. Salah satunya soal luas wilayah dan syarat kedalaman tambang rakyat.
Namun Heri berpesan semoga, para penambang tidak melaksanakan hal-hal yang berlawanan dengan aturan. “Perlu hati-hati sebelum hukum ini diterbitkan, semua perlu mempertahankan diri semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Sesuai dengan aba-aba Presiden Joko Widodo terkait pertambangan rakyat cuma ada dua hal yaitu ditertibkan dan diterbitkannya secara resmi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),”tandas Heri.
Wilayah pertambangan akan ditertibkan bila contohnya dijalankan di daerah IUP milik orang, area hutan lindung atau hutan konservasi. Tetapi jika di luar kawasan tersebut maka bisa diterbitkan. “Apalagi bila telah dikontrol oleh penduduk mirip di Sukabumi ini,”terangnya.
Sementara Kepala Bidang Infrastruktur Mineral dan Batubara, Kemenko Maritim, John H.P. Tambunan menegaskan sesuai amanat Rapat Terbatas pada 9 Maret 2017 terkait pertambangan rakyat. “Prinsipnya sesuai ratas tersebut peniadaan penggunaan merkuri untuk pertambangan emas skala kecil. Merkuri tidak boleh lagi dipakai dalam pembuatan emas,”terperinci John.
Ia lalu mencontohkan acara pertambangan rakyat kecil-kecilan di Kulonprogo yang ramah lingkungan.
Ditemui di sela-sela acara pertemuan dengan masyarakat penambang, Ketua DPC Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sukabumi, Cecep Taryana mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat melaksanakan verifikasi kegiatan pertambangan rakyat di Sukabumi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil tim verifikasi yang sudah turun dan melihat langsung aktivitas pertambangan rakyat di sini. Kami berharap proses penerbitan Wilayah Pertambangan akan kian cepat,”terang Cecep.
Ia juga menjelaskan kesempatanpenambang di tempat Sukabumi sungguh besar. Ada kurang lebih 20 ribu lebih warga penambang. Ada yang menambang di Sukabumi danada juga yang menambang di kawasan lain mirip di Kalimantan. “Jika wilayah pertambangan rakyat ini sudah terbit, mereka akan lebih tenteram melakukan pekerjaan di wilayahnya sendiri,” tandas Cecep.
Sementara Ketua Komunitas Penambang Sukabumi (KPS) Dede Kusdinar mengaku terharu dengan kedatangan tim verifikasi yang berasal dari lintas Kementrian dan Lembaga. “Sejak 2007 kami memperjuangkan hak kesejahteraan rakyat menurut undang-undang pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air serta kekayaan alam didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesarnya demi kemakmuran rakyat. Kami juga ingin supaya aktivitas kami tidak dianggap sebagai penambang tanpa izin. Hari ini impian itu mulai mendapatkan titik terperinci melalui kehadiran bapak-bapak dari Pemerintah Pusat, ” ujar Dede.
Ia pun berjanji untuk mematuhi setiap regulasi yang ada tergolong acara pertambangan bebas merkuri. “Kami ingin menjadi bagian dari gerakan nasional di tahun 2021 bebas merkuri. Kami siap,”tandas Dede.
Tim Verifikasi Penyusunan Kebijakan Pertambangan Rakyat berisikan Perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Bareskrim POLRI, Kementrian Dalam Negeri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dirintelkam Polda Jawa Barat, Akademisi Perguruan Tinggi serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.