Jakarta, TAMBANG – Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba kini resmi menjadi undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan revisi payung aturan pertambangan itu lewat sidang paripurna yang dipimpin Ketua dewan perwakilan rakyat RI Puan Maharani, Selasa (12/5).

 

“Sidang dewan yang terhormat, apakah pembicaran tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bisa disahkan, baiklah,” kata Puan Maharani sambil mengetok palu sidang.

 

Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyampaikan laporan singkat wacana isi RUU Minerba. Menurutnya, RUU Minerba telah diselaraskan dengan isi RUU Cipta Lapangan Kerja dalam paket Omnibus Law sektor pertambangan.

 

Sinkronisasi itu dilaksanakan untuk menghindari tumpang-tindih. Penyelarasan keduanya mencakup tiga faktor pokok hukum, yaitu kewenangan, perizinan, dan divestasi.

 

“Hasil sinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja berhubungan dengan kewenangan pengelolaan tambang, nomenklatur perizinan, dan divestasi saham. Khusus divestasi, Komisi VII sepakat tetap mencantumkan pada batang badan RUU divestasi 51 persen perusahaan asing,” tutur Sugeng.

 

Sebelumnya, revisi UU Minerba dibahas semenjak tahun 2018 silam. Setiap tahun senantiasa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan namun tidak pernah hingga akhir. Hingga rapat paripurna DPR RI pada Januari lalu, diputuskan RUU Minerba selaku RUU carry over dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

 

Selanjutnya, sejak paripurna tersebut dijalankan pembahasan RUU Minerba oleh Panitia Kerja bentukan Komisi VII. Dalam prosesnya, ada 13 gosip pokok yang disepakati harus ditampung dalam revisi UU Minerba tersebut.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?