Sekelompok penduduk adat dan pencetus lingkungan menolak izin tambang emas yang terletak di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Tambang tersebut dimengerti milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Kelompok yang menolak itu menggalang petisi mendesak pemerintah semoga mencabut Surat Keputusan (SK) operasi produksi milik TMS dengan nomor 163.K/MB.04/DJB/2021. Pasalnya, menurut UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 kilometer persegi dikategorikan selaku pulau kecil dan dihentikan ditambang. Sedangkan pulau Sangihe diklaim hanya berskala 736 kilometer persegi.
Berikut ini salinan lengkap somasi yang digulirkan melalui situs petisi change.org yang sudah ditandatangani 8.635 orang pada Jumat, (16/4) siang.
Isi Petisi
Kami penduduk akhlak Sangihe, adalah orang Indonesia yang membisu di pulau kecil berjulukan Sangihe. Kami berada di ujung utara, terpisah dari daratan pulau Sulawesi dan memiliki batas maritim dengan Negara tetangga Filipina.
Di dasar maritim kami terdapat dua gunung api aktif dan satu gunung di atas daratan yang juga aktif. Hal ini condong mengakibatkan lempeng tektonik bagian kerak dan mantel atas bumi kami sering patah. Tak heran dalam literatur sejarah menyebutkan gelombang Tsunami pernah terjadi di kawasan kepulauan kami akibat letusan gunung berapi aktif tersebut.
Namun begitu kami penduduk Sangihe mampu mengambil nasihat menerimanya selaku bab kekayaan negeri dengan latar budaya laut yang kuat. Sebuah penduduk yang hidup menjadi penjaga garis depan daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia di ujung Sulawesi Utara.
Kami hidup kondusif dan hening dengan menggantungkan hidup dari berkebun umbi-umbian, kelapa, pala cengkih dan sagu. Sagu menjadi kuliner utama penduduk kami. Untuk mengolahnya kami membutuhkan air yang cukup dari banyak sekali mata air di bukit-bukit pulau kami. Dan syukurlah meski kecil, pulau kami melimpah dengan air higienis dari perbukitan.
Sebagian penduduk kami juga hidup dari bahari selaku nelayan. Ikan-ikan di perairan kami melimpah, karang-karang kami indah dengan aneka satwa bahari yang kaya dan beragam. Pulau-pulau kecil di sekeliling pulau Sangihe juga demikian indah, dengan pasir putih halus dan pemandangan bawah laut yang menarik. Banyak orang sudah tiba menikmati keindahan pulau-pulau kami.
Di daratan, kami mempunyai daerah gunung Sahendarumang yang kaya dengan aneka satwa dan burung-burung endemic yang sekarang menjadi objek penelitian akademik nasional maupun internasional. Semua itu menjadi kekayaan besar yang dianugerahkan Tuhan yang Maha Esa bagi kami.
Dengan itu semua kami mampu hidup, bahkan mampu menyekolahkan anak-anak kami sampai ke perguruan tinggi. Kami merasa senang dengan kehidupan kami meski hanya selaku petani dan nelayan.
Namun, dikala ini kami terkejut. Tiba-tiba pulau kami dimasuki oleh perusahaan tambang emas bernama PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), untuk dieksploitasi.
Seseorang bernama Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Dia tidak mengenal kami dan tidak pernah datang ke pulau kami, sudah mengeluarkan ijin SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 dengan luas konsesi sebesar 42.000 Hektar. Itu artinya setengah dari luas pulau kami. Ia yang berada dalam kenyamanannya di Jakarta, dengan gampangnya menetapkan pulau kecil kami untuk ditambang.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Sedangkan pulau kami cuma berskala 736 Km2. Namun entah apa yang ada di benak para pejabat itu sehingga memberi ijin pada perusahaan gila untuk membongkar daratan pulau ini.
Jika pulau kami ditambang, lahan pertanian kami pasti hilang. Lalu ke mana petani kami mencari tanah untuk dimasak? Sementara hutan kami pun akan rusak, satwa dan tumbuhan endemik kami kehilangan habitatnya dan riskan punah. Hutan juga menjadi penopang hidup kami, menjadi hulu dari seluruh sungai yang mengalir di setiap kampung. Jika pulau ini ditambang, mata air akan putus bahkan terkotori.
Belum lagi, jikalau tambang yang akan beroperasi hingga 2054, maka limbah beracunnya, jika di darat akan masuk ke mata air dan sumur-sumur kami. Jika ke laut, akan mencemari bakau dan karang tempat ikan-ikan kami bertelur dan mencari makan. Lalu kami pun akan memakan ikan yang mengandung racun itu. Ini artinya kami hendak dibunuh perlahan-lahan.
Sistem pertambangan terbuka yang mau dipakai nantinya akan mensugesti struktur geologi tanah kami. Getaran dan benturan akibat pengeboran atau pemboman akan menghipnotis lempengan tektonik di bawah pulau kami, dan pasti kami tak inginperadaban kami hilang karena peristiwa.
Jika pulau kami telah rusak oleh tambang emas. Lalu bagaimana nasib anak cucu kami. Di mana mereka akan tinggal? Haruskah mereka terusir dari tanah nenek moyang mereka?
Belum lagi jika perusahaan ini beroperasi, pasti akan terjadi konflik horizontal antar penduduk , antara penduduk yang tidak mau menawarkan tanahnya dieksploitasi dengan pihak perusahaan, bahkan bisa terjadi pertentangan antara penduduk dengan pegawanegeri keselamatan. Kondisi konflik tersebut pasti akan berbahaya terhadap pertahanan dan keamanan tempat kepulauan, alasannya Sangihe yaitu kawasan perbatasan Negara, yang berbatasan maritim dengan Negara Filipina.
Sebagaimana bapak Presiden Jokowi tentu tahu kondisi kami karena sudah pernah tiba menginjakan kaki di Kepulauan Sangihe. Sehingga kami mendesak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, biar menyuruh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencabut Ijin Usaha Pertambangan Produksi PT. Tambang Mas Sangihe, membatalkan ijin lingkungan oleh Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Utara, dan membiarkan pulau kami tetap seperti ketika ini.
Biarkan kami hidup aman dan hening mirip sediakala. Kami sudah senang dengan eksistensi pulau kami dikala ini. Karena itu, jangan ganggu kami, kami tidak mau pulau kami dirusak oleh tambang.
Salam!
SAVE SANGIHE ISLAND (SSI)
Badan Adat Sangihe, Yayasan Suara Nurani Minaesa, WALHI Sulut, YLBHI-LBH Manado, KNTI-Sangihe, Perkumpulan Sampiri Sangihe, Burung Indonesia, Forwas, FPMS, Kopitu Sangihe, AMAN Sangihe, IMM – Sulut, GAMKI Sangihe, Pemuda GMPU, Komunitas Seni Visual Secret, GP Ansor Sangihe, LMND Sulut, Gapoktan Organic Sangihe, AMPS, Kesatuan Pemuda Pegiat Budaya Sangihe, Kesatuan Kapitalaung (Kepala Desa) Menolak Tambang Sangihe, MPA Anemon, KPA Mangasa Ngalipaeng, KPA Spink, Sangihe Drivers Club, dan Sanggar Seriwang Sangihe.