Jakarta, TAMBANG – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menilik lima orang saksi terkait dugaan kasus korupsi izin tambang dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara abad tahun 2007-2014. Mereka yang diperiksa ialah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Konawe Utara Periode 2013-2017, Muhardi Mustafa; seorang Dokter, Irham; dua mantan ASN, Sahriman dan Rusmin Nuriadin; serta Pemilik PT James Armando Pundimas, Edi Jasin alias Vincent.
KPK mengundang kelima saksi tersebut untuk diperiksa guna penyidikan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
“Pemeriksaan saksi masalah praduga korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk tersangka ASW. Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Kamis (21/4).
Sebelumnya, KPK telah lama menyelidiki masalah praduga korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. KPK telah memutuskan Aswad Sulaiman (ASW) selaku tersangka semenjak 2017 silam.
Namun, hingga sekarang proses penyidikan kepada Aswad belum juga rampung. Padahal, Aswad disangka sudah merugikan negara sampai Rp 2,7 triliun terkait pertolongan izin tambang di Konawe Utara.
Dalam kerugian negara yang seimbang dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad disangka telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat santunan izin pertambangan. Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) izin pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun menerima imbalan uang praduga suap sebesar Rp13 miliar.