Jakarta, TAMBANG – Dengan mengusung semangat memperbaiki manajemen pertambangan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah akhirnya berhasil merevisi UU Nomor 4 tahun 2009 (UU Minerba). Keputusan ini diambil oleh DPR dalam Rapat Paripurna yang dijalankan di Jakarta, kemarin (12/5).
Salah satu pokok penting yang dikontrol dalam UU Minerba terbaru ini ialah soal rentang waktu acara operasi buatan pertambangan, yang dikontrol dalam pasal 36. Hal yang mendapat penegasan yaitu mengenai jaminan mendapatkan perpanjangan izin.
Untuk pertambangan mineral logam, diberikan jangka waktu selama 20 tahun dan dijamin mendapatkan perpanjangan 2 kali 10 tahun. Perpanjangan ini diberikan sesudah perusahaan memenuhi sederet persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, rentang waktu yang diberikan paling usang 10 tahun dan dijamin mendapatkan perpanjangan 2 kali 5 tahun. Untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, rentang waktu operasional paling lama 20 tahun dan dijamin menemukan perpanjangan 2 kali 10 tahun.
Lalu untuk pertambangan batuan, diberikan rentang waktu paling lama 5 tahun dan dijamin menemukan perpanjangan 2 kali masing-masing 5 tahun.
Untuk pertambangan kerikil bara, rentang waktu paling lama 20 tahun dan dijamin menemukan perpanjangan 2 kali 10 tahun. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang ada di PKP2B di mana waktu yang diberikan selama 30 tahun.
Untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan kemudahan pengolahan dan pemurnian, rentang waktu diberikan selama 30 tahun dan dijamin mendapatkan perpanjangan sampai cadangan habis, dan durasi satu kali perpanjangan ialah 10 tahun.
Lalu untuk Pertambangan kerikil bara yang terintegrasi dengan aktivitas pengembangan dan pemanfaatan, diberi rentang waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan hingga cadangan habis, dan durasi satu kali perpanjangan yakni 10 tahun.
Dari segi kepastian rentang waktu, setidaknya perusahaan tambang sudah mendapat kejelasan kala operasinya, utamanya tentang perpanjangan kesepakatan.