Undang-undang modern tentang payung hukum pertambangan mineral dan watu bara (UU Minerba) resmi terbit. UU Nomor 4 Tahun 2009 itu sekarang berubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.
Berdasarkan salinan yang diterima tambang.co.id, beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif.
“Iya (sudat terbit),” tuturnya, Rabu (17/6).
Untuk dimengerti, UU Minerba terbaru ini, salah satu pokoknya memperlihatkan kepastian jaminan investasi jangka panjang bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
DOWNLOAD Salinan UU Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 169A dalam beleid tersebut mengatur bahwa PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Perjanjian sehabis memenuhi standar dengan dua ketentuan.
Pertama, perjanjian yang belum mendapatkan perpanjangan dijamin menerima dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK, masing-masing untuk rentang waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi sesudah berakhirnya PKP2B dengan menimbang-nimbang upaya kenaikan penerimaan negara.
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Tiga PP untuk UU Minerba Baru
Kedua, perjanjian yang sudah mendapatkan perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK selaku kelanjutan operasi untuk rentang waktu paling lama 10 tahun.