Jakarta, TAMBANG – PT Kaltim Prima Coal (KPC) sampai kini belum mengantongi perpanjangan kontrak, dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, kurun kesepakatan anak perjuangan PT Bumi Resources Tbk itu, bakal habis tinggal mengkalkulasikan hari lagi, tepatnya pada 31 Desember mendatang.

Direktur Bumi, Sri Dharmayanti mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian ESDM terkait perpanjangan kontrak KPC.

“Perseroan masih menanti surat keputusan dari Pemerintah,” ujarnya dalam Public Expose di Jakarta, Selasa (14/12).

Menurutnya, KPC telah menyanggupi banyak sekali dokumen dan tolok ukur yang menjadi kewajiban permohonan perpanjangan kontrak.

“Perseroan telah menyanggupi patokan-persyaratan untuk menerima perpanjangan,” bebernya.

Pada potensi berlainan, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sujatmiko membenarkan, KPC sudah mengajukan usulan perpanjangan.

Namun, Pemerintah masih butuh waktu untuk mengecek usulan tersebut dengan melibatkan andal geologi, asosiasi, dan kampus.

Dalam proses penilaian itu, Pemerintah menyaksikan rencana bikinan, cadangan, dan tata ruang yang diajukan KPC. Hal ini yang menjadi landasan bagi Menteri ESDM untuk menetapkan penciutan lahan.

“Dievaluasi soal penyusunan rencana buatan. Itu yang menjadi dasar Menteri ESDM apakah akan menciutkan lahan KPC seberapa besar,” kata Sujatmiko dalam Webinar Masa Depan Industri Batubara Nasional Menuju Transisi Energi, Selasa (14/12).

Meski demikian, Sujatmiko memutuskan bahwa kontrak KPC akan diberikan oleh Pemerintah sebelum batas waktu habis berupa IUPK.

“Perpanjangan akan diberikan dalam bentuk IUPK,” pungkasnya.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?