Jakarta, TAMBANG – Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas Anambas, resmi menggunakan system persetujuan bagi hasil gross split.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, menyaksikan pergantian sketsa tersebut dengan penandatanganan kontarak oleh Kepala SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, pada Senin (10/6).
WK Anambas, yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau ialah daerah yang dilelang oleh Pemerintah lewat Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 masa Februari – April 2019. Serta sudah diumumkan pemenangnya pada 7 Mei lalu, persetujuan bagi hasil Gross Split WK Anambas dengan jangka waktu 30 tahun.
Rincian mengenai Kontrak Kerja Sama WK Anambas selaku berikut:
WK Anambas. Kontraktor: Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) B.V. Komitmen Pasti Eksplorasi 3 Tahun Pertama: G & G, License purchase dan reprocessing data 3D 600 km2 dan satu sumur eksplorasi dengan total investasi senilai USD35.2 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD2.5 juta.
Seperti dimengerti, hingga ketika ini terdapat 42 blok migas yang memakai denah gross split, dengan detail blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak lima blok.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengontrol Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan menerima insentif pajak tidak pribadi antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak pemasaran atas barang glamor (PPnBM) atas materi-materi, barang dan perlengkapan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen hingga dengan dimulainya produksi komersial.
Selain insentif tersebut di atas, mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan ongkos operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut mampu dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak selanjutnya berturut-turut hingga dengan 10 tahun.
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila dibutuhkan, Menteri mampu menunjukkan perhiasan split untuk membantu komersialisasi kawasan kerja pada dikala POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.