Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM mengimbau kepada seluruh gubernur se-Indonesia untuk tidak menerbitkan izin pertambangan baru selama masa transisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba modern. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 742/30.01/DJB/2020.

Berdasarkan salinan surat yang diterima tambang.co.id, disebutkan bahwa UU Minerba sebelumnya, ialah UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku sampai rentang waktu enam bulan mendatang, yang terhitung semenjak UU Minerba terbaru diterbitkan, 10 Juni 2020.

“Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan oleh Pemerintah Daerah provinsi yang sudah dijalankan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga 6 bulan,” ungkap surat yang ditandatangani Plt Dirjen Minerba, Rida Mulyana atas nama Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan informasi terbit Kamis (18/6) itu.

Adapun jenis izin baru yang tidak boleh diterbitkan mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pembuatan dan pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan pemasaran, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta IUP Operasi Produksi untuk penjualan. 

Sedangkan jenis izin dan non-izin di luar itu, masih boleh diterbitkan, yang mencakup IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, perpanjangan izin yang telah diterbitkan, penyesuaian perizinan dalam rangka pergeseran status penanaman modal, serta kesepakatan dan rekomendasi terkait pembinaan dan pengawasan pertambangan.

Lebih lanjut, kalau ada izin yang diajukan terhadap gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020, tetapi belum diterbitkan, maka tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya.

“Sesuai ketentuan pasal 173C UU Nomor 3 Tahun 2020,” tulis surat tersebut.

DOWNLOAD Surat Edaran 742/30.01/DJB/2020

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?