Jakarta,TAMBANG, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM sudah menetapkan harga patokan LPG 3 Kg untuk tahun 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 perihal Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Dalam beleid ini ditegaskan harga kriteria LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah ongkos distribusi (tergolong penanganan) dan margin.
“Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% (seratus tiga koma delapan puluh lima persen) HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT (lima puluh koma sebelas dollar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00/kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram),” demikian bunyi diktum kedua.
Formula harga standar tersebut dapat dievaluasi di saat-waktu dengan memikirkan realisasi dari aspek yang menghipnotis penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Selanjutnya dalam diktum ketiga, Formula Harga Fatokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga standar untuk setiap kilogram Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Penetapan tolok ukur harga LPG 3 Kg ini sendiri memikirkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.
Selain itu, keputusan ini ialah bab dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 perihal Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 perihal Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Aturan ini ditetapkan 22 Desember 2020.
Sebagai gosip, penetapan kriteria harga 3Kg ini tidak mempengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 Kg terhadap konsumen. Beleid ini terkait pembayaran pemerintah ke tubuh perjuangan (Pertamina), terlebih Pemerintah berkomitmen untuk terus menawarkan saluran energi dengan harga terjangkau melalui acara konverter kit ke nelayan dan petani.