JAKARTA, TAMBANG – Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, menangkap RMY (27 tahun), tersangka tambang nikel ilegal. Prosesnya ketika ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk secepatnya menjalani persidangan.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini secara tuntas, menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

“Kami sungguh mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sultra atas dukungannya selama proses penyidikan serta tunjangan Kepolisian Daerah Sultra dalam penanganan perkara ini. Pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak daerah hutan dan lingkungan hidup namun mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (11/3).

Rasio mengatakan bahwa pelaku pertambangan ilegal mirip yang dilaksanakan oleh tersangka RMY merupakan suatu tindakan kejahatan. Dia lalu mengingatkan bahwa para pelaku kejahatan seperti itu, khususnya penambang ilegal akan ditindak secara serius.

“Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk menerima keuntungan pribadi dengan melanggar aturan. Sudah selayaknya mereka dihukum seberat-beratnya”, tegasnya.

Rasio menerangkan bahwa dirinya sudah meminta penyidik untuk mengembangkan masalah ini. Penyidikan masalah ini, kata dia, dihentikan berhenti hanya hingga tersangka RMY.

“Kejahatan pertambangan ilegal, tergolong nikel ialah kejahatan hebat, teratur, niscaya banyak pihak yang lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan berbelanja hasil tambang ilegal,” ujarnya.

Rasio juga mengaku bahwa ia sudah meminta penyidik Gakkum KLHK yang di Jakarta untuk melakukan pekerjaan sama dengan sentra pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) guna mendalami anutan keuangannya dan menerapkan penegakan aturan tindak kriminal multidoor atau pidana berlapis tergolong penegakan aturan tindak kriminal pembersihan duit terhadap penambang ilegal ini.

“Berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS yang lain mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak kriminal pencucian uang”, paparnya.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan aturan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami diperintahkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada imbas jera,” katanya.

Rasio memberikan bahwa sampai saat ini KLHK telah membawa 1203 perkara kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan, serta sudah melakukan 1783 operasi pemulihan keselamatan daerah hutan dan lingkungan.

Sebagai info, RMY yakni Direktur Utama PT JAP yang sudah divonis selaku tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal pada tanggal 14 Februari 2022 dengan barang bukti 3 (tiga) eksavator dan 3 (tiga) dump truck.

Dia menambang di daerah Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Saat ini RMY ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra.

RMY disangkakan melakukan tindak kriminal berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) aksara “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) karakter “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) abjad a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) karakter a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 ihwal Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) abjad a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 wacana Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana. Atas kejahatan ini tersangka RMY diancam eksekusi penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?