Jakarta, TAMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan melaksanankan rapat paripurna, siang ini, Selasa (12/5). Rapat tersebut mengagendakan pengambilan keputusan pengukuhan Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba.
Agenda tersebut digelar setelah Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM Arifin Tasrif setuju dalam rapat tingkat satu yang berlangsung kemarin, Senin (11/5). Rapat tingkat satu menyetujui melanjutkan pembahasan RUU Minerba ke tingkat dua yaitu rapat paripurna DPR RI.
Berdasarkan surat permintaan bernomor PW/05689/dewan perwakilan rakyat RI/V/2020, rapat paripurna dewan perwakilan rakyat RI dilaksanakan hari ini pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara, Jakarta.
“Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan kepada RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” demikian suara salah satu pokok acara dalam usul tersebut.
Selain itu, surat tersebut juga menyebutkan bahwa Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat RI akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona menjadi UU.